Inilah hukum membaca Qur’an di handphone tanpa berwudhu. Semak selengkapnya…
Sahabat, bagaimanakah hukumnya membaca quran tanpa berwudhu sebelumnya, dan juga membaca quran melalui aplikasi di handphone yang saat ini sudah banyak dimiliki di setiap gadget, apakah boleh membacanya jika dalam keadaan berhadas kecil?
Mari kita semak bersama pembahasannya berikut:
Jika telah memiliki hafalan quran, orang yang berhadas kecil masih boleh membaca quran tanpa menyentuh mushaf. Hal ini seperti yang diriwayatkan dari Ali Radhiyallahu ‘Anhu:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي الْخَلَاءَ فَيَقْضِي الْحَاجَةَ ثُمَّ يَخْرُجُ فَيَأْكُلُ مَعَنَا الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ وَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَلَا يَحْجُبُهُ وَرُبَّمَا قَالَ لَا يَحْجُزُهُ عَنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلَّا الْجَنَابَةُ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam masuk ke kamar kecil lalu menyelesaikan hajatnya. Kemudian beliau keluar dan makan roti dan daging besama kami, beliau juga membaca Al-Qur’an. Tidak ada yang menghalanginya Shallallahu ‘Alaihi Wasallam –boleh jadi berkata: tidak menghalanginya- dari membaca Al-Qur’an kecuali junub.” (HR. Ibnu Majah)
Sementara jika membaca quran sambil menyentuh mushaf, para ulama berbeza pendapat. Ada yang membolehkannya, ada juga yang mensyaratkan harus terbebas dari hadats besar dan hadats kecil.
Yakni sesuai dengan ayat al quran: “Sesungguhnya Al Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhmahfuz), tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan. Diturunkan dari Tuhan semesta alam. Maka apakah kamu menganggap remeh saja Al Qur’an ini?” (QS. Al-Waqi’ah: 77-81)
Selain itu terdapat hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.” Hadits ini lemah secara sanad, namun para sahabat Nabi memberikan fatwa demikian sebagai penghormatan terhadap Al-Qur’an dan bukti bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah.
Lalu bagaimana jika membaca quran dengan menggunakan tablet atau handphone? Perlukah berwudhu sebelumnya?
Sahabat, Hp dan peralatan semisalnya yang di dalamnya direkam Al-Qur’an tidak seperti hukumnya mushaf. Kerana huruf Al-Qur’an yang terdapat di peralatan ini berbeza dengan keberadaan huruf di mushaf.
Maka sifat yang dibacanya tidak ada, yang ada adalah sifat gelombang yang terdiri dari huruf dengan gambarnya ketika diminta, barulah akan terlihat di layar dan akan hilang ketika dipindah ke yang lainnya.
Maka dari itu, pendapat yang paling kuat adalah dibolehkan menyentuh hp atau kaset yang di dalamnya ada rekaman dan dibolehkan membaca quran darinya, meskipun tanpa berswudhu sebelumnya.
Bacaan Al-Qur’an dari hp memudahkan bagi wanita haid, dan bagi orang yang kesulitan membawa mushaf bersamanya. Atau di tempat yang sulit untuk berwudhu karena tidak disyaratkan bersuci dalam menyentuhnya.
Al-Qur’an di kalangan muda-mudi sekarang hampir saja hilang. Namun dengan adanya
teknologi, kita sekarang boleh membuka Al-Qur’an di mana saja. Tinggal buka HP lalu buka
surah yang mahu dibacakan.
Sungguh canggih tekhnologi sekarang ini. Saaat ini yang jadi permasalahan ialah jika kita
membuka Al-Qur’an melalui handpone ada yang berwudhu dan tidak. Akibat hal ini banyak
menimbulkan peselisihan di antara ulama. Kerana Al-Quran adalah firman Allah. Dan
termasuk upaya mengagungkan firman Allah, hendaknya tidak dibaca kecuali dalam kondisi
suci.
Adapun membaca Al-Quran dengan membawamushaf maka disyaratkan suci dari hadats
kerana memagang mushaf, berdasarkan hadisyang masyhur, ‘Tidak boleh menyentuh Al-
Quran kecuali orang yang suci.’ Jugaberdasarkan riwayat dari para sahabat dan
tabi’in. Maka inilah pendapat mayoritas ulama,bahwa dilarang bagi orang yang berhadats
untuk memegang mushaf, baik untuk dibacamaupun untuk tujuan lainnya.
Oleh karena itu, HP atau peralatan lainnya, yang berisi konten Al-Quran, tidak boleh dihukumi
sebagai mushaf. Kerana teks Al-Quran pada peralatan ini berbeza dengan teks Al-Quran
yang ada pada mushaf. Tidak seperti mushaf yang dibaca, namun seperti vibrasi yang
menyusun teks Al-Quran, ketika dibuka. bisa nampak di layar dan boleh hilang ketika pindah
ke aplikasi yang lain. Oleh karena itu, boleh pada saat membaca Al-Qur’an boleh
menyentuh HP atau kaset yang berisi Al-Quran,sekalipun tidak bersuci terlebih dahulu.
Jika dulunya kita membaca Al-Qur’an langsung dari kitabnya. Berarti kita harus mengamalkan adab-adab dalam membaca Al-Qur’an, seperti berwudhu sebelum memegang mushaf dan menghadap kiblat dan lain sebagainya.
ini penjelasan lainnya
Melalui fitur-fitur modern yang bermunculan di hp, akhirnya terdapat sebuah gagasan untuk membuat aplikasi Al Qur’an untuk hp. Yang menjadi pertanyaan besarnya, apakah kita harus berwudhu dan mengamalkan adab-adab dalam membaca Al Qur’an ketika membacanya menggunakan hp?
Berikut penjelasannya:
Jika seseorang sudah memiliki hafalan Al Qur’an, maka tidak menjadi masalah untuk membaca Al Qur’an tanpa harus menyentuh mushaf Al Qur’an. Seperti yang diriwayatkan oleh Ali R.A:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي الْخَلَاءَ فَيَقْضِي الْحَاجَةَ ثُمَّ يَخْرُجُ فَيَأْكُلُ مَعَنَا الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ وَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَلَا يَحْجُبُهُ وَرُبَّمَا قَالَ لَا يَحْجُزُهُ عَنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلَّا الْجَنَابَةُ
“Rasulullah SAW masuk ke kamar kecil lalu menyelesaikan hajatnya. Lalu beliau keluar dan memakan bersama kami roti dan daging, beliau juga membaca Al-Qur’an. Tidak ada yang menghalangi Rasulullah SAW – bisa jadi berkata: Tidak menghalanginya dari membaca Al-Qur’an kecuali junub.” (HR Ibnu Majah)
Untuk membaca Al-Qur’an sambil memegang mushaf, para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda. Ada yang berpendapat boleh memegangnya yang penting terhindar dari berbagai macam hadats, besar ataupun kecil hadats tersebut.
Hal itu didasari dengan ayat Al-Qur’an surat Al-Waqi’ah ayat 77-81, yang dikutip artinya:
“Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah bacaan yang mulia, pada kitab yang terpelihara (lauhul Mahfuzh), tidak menyentunya kecuali orang-orang yang disucikan, diturunkan dari Tuhan semesta alam, maka apakah kamu menganggap remeh saja Al-Qur’an ini?”
Ada juga hadits dari Nabi SAW, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.” Hadits tersebut ternyata sanadnya lemah. Tetapi para sahabat Nabi memberikan fatwa tersebut merupakan tanda penghormatan terhadap Al-Qur’an yang merupakan kitab suci ummat islam di seluruh dunia dan juga menjadi bukti bahwa Al-Qur’an merupakan perkataan langsung dari Allah SWT.
Intinya adalah, untuk menghormati mushaf Al-Qur’an ketika kita membacanya adalah dengan berwudhu terlebih dahulu. Itu merupakan tanda penghormatan dan sekaligus menjalankan perintah Al-Qur’an yaitu bersuci terlebih dahulu.
Kemudian yang menjadi perdebatan adalah bagaimana hukumnya jika membaca Al-Qur’an tetapi tidak menggunakan mushaf melainkan menggunakan tablet, hp atau gadget? Haruskah berwudhu terlebih dahulu?
Perlu diketahui terlebih dahulu, Hp merupakan peralatan yang tidak sama seperti mushaf dan hukumnya tidak bisa disamakan dengan mushaf. Karena huruf-huruf dalam Al-Qur’an yang terdapat pada peralatan ini (tablet dan hp) tidak sama keberadaannya dengan huruf yang ada di mushaf.
Huruf Al-Qur’an dalam Hp tidaklah kekal, hanya akan muncul ketika akan dibuka saja aplikasinya. Ketika kita menggunakannya untuk keperluan lain maka tulisan tersebut akan hilang dengan sendirinya.
Maka dengan demikian, diambil keputusan bahwa diperbolehkan untuk menyentuh Hp atau peralatan lainnya yang terdapat rekaman atau aplikasi Al-Qur’annya dan membacanya tanpa harus berwudhu terlebih dahulu.
Hal ini sangatlah memudahkan para wanita yang sedang haid untuk tetap membaca Al-Qur’an dengan menggunakan Hp. Perempuan yang haid dilarang menyentuh Al-Qur’an karena mereka sedang dalam keadaan yang tidak suci, bahkan para wanita yang sedang haid dilarang untuk sholat. Hal ini juga memudahkan untuk orang-orang yang kesulitan untuk bersuci sebelum membaca Al-Qur’an yang harus menyentuh mushaf.
Wallahu ‘alam bisshowab. Semoga bermanfaat.
Bagaimanakah hukumnya membaca quran tanpa berwudhu sebelumnya, dan juga pula membaca quran lewat aplikasi di hp yang dikala ini sudah banyak dipunyai di tiap gadget, apakah boleh membacanya masih dengan keadaan berhadats kecil?
ayo kita ikuti berbarengan pembahasannya berikut:
bila telah mempunyai hafalan quran, orang yang berhadats kecil masih boleh membaca quran tanpa memegang mushaf. perihal ini serupa yang diriwayatkan dari ali radhiyallahu ‘anhu:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي الْخَلَاءَ فَيَقْضِي الْحَاجَةَ ثُمَّ يَخْرُجُ فَيَأْكُلُ مَعَنَا الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ وَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَلَا يَحْجُبُهُ وَرُبَّمَا قَالَ لَا يَحْجُزُهُ عَنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلَّا الْجَنَابَةُ
“rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke kamar kecil kemudian menuntaskan hajatnya. setelah itu dia keluar dan juga makan roti dan juga daging besama kami, dia pula membaca al – qur’an. tidak terdapat yang menghalanginya shallallahu ‘alaihi wasallam –boleh jadi mengatakan: tidak menghalanginya – dari membaca al – qur’an kecuali junub. ” (hr. ibnu majah)
sedangkan bila membaca quran sembari memegang mushaf, para ulama berubah komentar. terdapat yang membolehkannya, terdapat pula yang mensyaratkan wajib terbebas dari hadats besar dan juga hadats kecil.
ialah setimpal dengan ayat al – qur’an:
“sesungguhnya angkatan laut (AL) qur’an ini merupakan teks yang amat mulia, pada kitab yang terpelihara (lauhmahfuz) , tidak menyentuhnya kecuali hamba – hamba yang disucikan. diturunkan dari tuhan semesta alam. hingga apakah kalian menyangka remeh aja angkatan laut (AL) qur’an ini? ” (qs. al – waqi’ah: 77 – 81)
tidak hanya itu ada hadits nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “tidak boleh memegang al – qur’an kecuali orang yang suci. ” hadits ini lemah secara sanad, tetapi para teman nabi membagikan fatwa demikian bagaikan penghormatan terhadap al – qur’an dan juga fakta kalau al – qur’an merupakan kalamullah.
kemudian gimana bila membaca quran dengan memakai tablet ataupun hp? perlukah berwudhu sebelumnya?
hp dan juga perlengkapan semisalnya yang di dalamnya direkam al – qur’an tidak serupa hukumnya mushaf. karna huruf al – qur’an yang ada di perlengkapan ini berubah dengan keberadaan huruf di mushaf.
hingga watak yang dibacanya tidak terdapat, yang terdapat merupakan watak gelombang yang terdiri dari huruf dengan sketsanya kala dimohon, barulah hendak nampak di layar dan juga hendak lenyap kala dipindah ke yang yang lain.
hingga dari itu, komentar yang amat kokoh merupakan dibolehkan memegang hp ataupun kaset yang di dalamnya terdapat rekaman dan juga dibolehkan membaca quran darinya, walaupun tanpa berswudhu sebelumnya.
teks al – qur’an dari hp mempermudah untuk perempuan haid, dan juga untuk orang yang kesusahan bawa mushaf bersamanya. ataupun di tempat yang susah buat berwudhu karna tidak disyaratkan bersuci dalam menyentuhnya.
wallahualam.
mudah – mudahan berguna.
Sumber: suaramedia.org